Search This Blog

Tuesday, August 25, 2015

Operasi Pecahan

Pecahan

Pada pecahan bagian yang atas disebut pembilang, dan bagian yang bawah disebut penyebut. 
Operasi perhitungan pecahan, meliputi penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian pecahan. Pada operasinal penjumlahan dan pengurangan, penyebutnya harus sama, jika belum sama harus disamakan terlebih dahulu. Menyamakan penyebut bisa dicari dengan menggunakan KPK.


  • Penjumlahan Pecahan

Pada soal disamping, penyebutnya sudah sama yaitu 7, jadi bisa langsung dijumlahkan 5+1 = 6, 




Kalo untuk soal seperti ini, penyebutnya tidak sama, jadi harus disamakan terlebih dahulu. KPK dari 2 dan 3 adalah 6.
Angka 3 diperoleh dari (6:2) x 1
Angka 2 diperoleh dari (6:3) x 1



Angka 1 diperoleh dari (10:10) x 1
Angka 4 diperoleh dari (10:5) x 2

Ketika penyebutnya sudah sama, pembilang dengan pembilang bisa langsung dijumlahkan.


  • Pengurangan Pecahan

Perlakuan yang sama juga terjadi pada pengurangan.
Jika penyebutnya sudah sama, maka pembilang langsung bisa dikurangkan.


Ketika penyebut belum sama, harus disamakan terlebih dahulu menggunakan KPK. KPK 2 dan 9 adalah  18. 
Angka 9 diperoleh dari ( 18:2) x 1
Angka 2 diperoleh dari (18:9) x 1
karena penyebutnya sudah sama, pembilangnya tinggal dikurangkan. 9 - 2 = 7


Ketika penyebut belum sama, harus disamakan terlebih dahulu menggunakan KPK. KPK 10 dan 5 adalah  10. 
Angka 7 diperoleh dari (10:10) x 7
Angka 2 diperoleh dari (10:5) x 2
karena penyebutnya sudah sama, pembilangnya tinggal dikurangkan. 7 - 4 = 3

Silahkan buka di youtube : penjumlahan dan pengurangan pecahan

  • Perkalian Pecahan

Operasi perkalian pecahan tidak terlalu rumit pembilang bisa langsung dikalikan dengan pembilang dan penyebut bisa langsung dikalikan penyebut, atau dengan kata lain angka atas bisa langsung dikalikan dengan angka atas, angka bawah dikalikan dengan angka bawah


  • Pembagian Pecahan

Oprasi pembagian pecahan sebetulnya mirip dengan oprasi perkalian pecahan, hanya sebelum dikalikan pecahan pembagi harus dibalik dulu.

No comments:

Post a Comment